Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Ada Upaya Sistematis Desak Komnas HAM Simpulkan ‘Km 50’ Langgar HAM Berat

Selasa, 26 Januari 2021
kanal Tak Berkategori
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM pun mengaku selama ini ada pihak yang terus-menerus mendesak agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis untuk merespons upaya TP3 membawa kasus tewasnya laskar FPI ke Mahkamah Internasional, Selasa (26/1).

Taufan tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan pihak yang terus mendesak dan membangun opini tersebut adalah dengan menyebarkan disinformasi.

“Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI,” ujarnya.

“Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat,” lanjut Taufan.

Taufan pun kembali menegaskan kasus tewasnya laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal itu, kata dia, didasarkan pada data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM saat melakukan investigasi.

“Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya.

Taufik menjelaskan, kesimpulan Komnas HAM atas kasus tewasnya laskar FPI sudah berdasarkan data yang akurat. Dia pun menegaskan, dalam menyimpulkan apakah suatu kasus masuk pelanggaran HAM berat atau bukan tidak bisa didasarkan pada asumsi atau motif politik tertentu.

“Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional,” pungkas Taufik.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Komnas HAMlaskar FPIMahkamah Internasional
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Andalan Barca, Jordi Alba Ngaku Dibenci Banyak Rival

Berita Berikutnya

Neraca Dagang RI 2020 Surplus, Mendag: Sangat Mengkhawatirkan

Related Posts

Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025
Tak Berkategori

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
Tak Berkategori

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana