Jakarta(MedanPunya) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, kasus tewasnya 6 anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM pun mengaku selama ini ada pihak yang terus-menerus mendesak agar kasus tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis untuk merespons upaya TP3 membawa kasus tewasnya laskar FPI ke Mahkamah Internasional, Selasa (26/1).
Taufan tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan, salah satu cara yang dilakukan pihak yang terus mendesak dan membangun opini tersebut adalah dengan menyebarkan disinformasi.
“Termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI,” ujarnya.
“Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat,” lanjut Taufan.
Taufan pun kembali menegaskan kasus tewasnya laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal itu, kata dia, didasarkan pada data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM saat melakukan investigasi.
“Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya.
Taufik menjelaskan, kesimpulan Komnas HAM atas kasus tewasnya laskar FPI sudah berdasarkan data yang akurat. Dia pun menegaskan, dalam menyimpulkan apakah suatu kasus masuk pelanggaran HAM berat atau bukan tidak bisa didasarkan pada asumsi atau motif politik tertentu.
“Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional,” pungkas Taufik.***dtc/mpc/bs