Kamis, 7 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Australia Cabut Kewarganegaraan Ulama yang Dipenjara Atas Terorisme

Rabu, 25 November 2020
kanal Tak Berkategori
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Canberra(MedanPunya) Australia telah membatalkan kewarganegaraan seorang ulama Muslim kelahiran Aljazair yang dihukum penjara karena memimpin sel teroris. Sel teroris ini berencana mengebom pertandingan sepak bola di Melbourne tahun 2005 lalu.

Sang ulama yang bernama Abdul Nacer Benbrika ini menjadi orang pertama yang dicabut kewarganegaraannya oleh otoritas Australia saat dia masih berada di dalam wilayah negara tersebut.

“Jika ini adalah orang yang memberikan ancaman teroris yang signifikan kepada negara kita, maka kita akan melakukan apa pun yang mungkin dilakukan sesuai hukum Australia untuk melindungi warga Australia,” kata Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, kepada wartawan di Brisbane, Rabu (25/11).

Benbrika dihukum atas tiga tuduhan terorisme. Dia dipenjara selama 15 tahun karena mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.

Benbrika tetap mendekam di penjara Australia meski telah menyelesaikan hukumannya. Berdasarkan hukum Australia, otoritas setempat diizinkan untuk menahan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran teror hingga tiga tahun setelah masa hukuman mereka selesai dijalankan.

Pengacara Benbrika telah mengajukan banding atas penahanannya yang sedang berlangsung. Dia memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas pembatalan visanya dan kembali ke Aljazair.

Di bawah hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga dengan status kewarganegaraan ganda, sehingga mencegah orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Australia menggunakan kekuasaannya pada tahun 2019 untuk mencabut kewarganegaraan Neil Prakash, seorang tersangka perekrut ISIS yang dipenjara di Turki. Australia menyatakan dia adalah pemegang kewarganegaraan ganda karena dia juga memiliki kewarganegaraan Fiji, meskipun Fiji membantah klaim tersebut — yang kemudian memperburuk hubungan bilateral.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Australiakewarganegaraanulama
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Manchester City Lagi Jelek, Salah Siapa?

Berita Berikutnya

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Goni di Deliserdang, 33 Adegan Diperagakan

Related Posts

Tak Berkategori

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022
Tak Berkategori

Jokowi Jengkel APBN-APBD Dipakai Beli Produk Impor: Bodoh Sekali Kita

Selasa, 14 Juni 2022
Tak Berkategori

Jokowi: Sengketa Lahan Bahaya, Orang Bisa Bunuh-bunuhan, Pedang-pedangan

Kamis, 9 Juni 2022
Tak Berkategori

Keluarga Ridwan Kamil Nyatakan Eril Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juni 2022
Tak Berkategori

Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku saat Masih di KPK

Selasa, 24 Mei 2022
Tak Berkategori

Arab Saudi Larang Warganya ke RI dan 15 Negara Lain

Senin, 23 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Buntut Pencuri Sawit Tewas Tertembak, Warga Bakar 30 Motor Karyawan Perkebunan

Kamis, 7 Juli 2022

RS Elit di Medan Viral Salah Suntik Takaran Obat ke Infus Anak, Sang Ibu Ngamuk Ancam Pidana

Kamis, 7 Juli 2022

Pria Ini Menipu dengan Modus Minta Sumbangan Pembangunan Masjid

Kamis, 7 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana