Beda dengan Polri, KPK Tetap Usut Perkara yang Melibatkan Calon Kepala Daerah

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah.

Sikap ini berbeda dengan Polri yang akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada 2020 demi menjaga netralitas.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/9).

Ali mengatakan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik karena proses hukum di KPK yang sangat ketat.

“Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK juga telah menyiapkan beberapa program pencegahan korupsi terkait Pilkada antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih.

KPK juga mendorong masyarakat untuk selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version