Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Bupati Langkat Tersangka Suap Sempat Ajak Hindari Korupsi di Acara Bareng KPK

Kamis, 20 Januari 2022
kanal Tak Berkategori
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur. Sebelum ditangkap KPK, Terbit sempat mengajak untuk menghindari korupsi.

Hal itu disampaikan Terbit saat mengikuti rapat koordinasi bersama KPK pada Kamis (10/6/2021) lalu. Informasi tentang kegiatan Rakor itu dilihat dari situs resmi Pemkab Langkat, Kamis (20/1).

“Hindari korupsi, mari kita membangun Langkat untuk kesejahteraan bersama,” kata Terbit saat kegiatan rakor itu.

Rakor ini diikuti Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Wijanarko, dan Kepala Kepala Satgas Pencegahan KPK, Maruli Tua. Terbit, yang mengikuti acara, juga sempat mengucapkan terima kasih atas bimbingan KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ikut ditangkap saat OTT itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1).

“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.

Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:

Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bupati LangkatKPKTerbit Rencana Perangin Angin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Labuhanbatu Perkosa Anak Tirinya hingga Alami Pendarahan

Berita Berikutnya

Seorang Ayah Perkosa Anaknya saat Sedang Tidur Pulas

Related Posts

Tak Berkategori

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Rabu, 29 Maret 2023
Tak Berkategori

Bos Buruh: Menaker Kejamnya Melebihi Pinjol

Selasa, 21 Maret 2023
Tak Berkategori

KPK: Jika Biaya Haji Tak Naik Jemaah yang Belum Berangkat Akan Dirugikan

Senin, 30 Januari 2023
Tak Berkategori

Jasad Santri Musthafawiyah Purba Baru yang Hanyut di Sungai Ditemukan

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Berkategori

Internal Polri Disebut-sebut Tak Mau Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Berkategori

Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Indonesia

Rabu, 11 Januari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023

Chelsea Akan Lepas Mount Seharga Rp 1,3 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023

Korut Krisis Pangan Dapat Bantuan dari Rusia, Imbalannya Senjata

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana