Jakarta(MedanPunya) Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebar rumor KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun buka suara atas rumor yang disebar Denny itu.
Denny mengatakan informasi penetapan tersangka kepada Anies telah beredar di banyak kalangan. Dia menyebut status hukum itu sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny, Rabu (21/6).
Menurut Denny, KPK telah melakukan ekspos di kasus Formula E hingga belasan kali. Dia menyebut ada anggota DPR yang menyampaikan bahwa Anies segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah KPK 19 kali ekspos, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” jelas Denny.
Denny juga menuding Presiden Joko Widodo terlibat dalam upaya penjegalan Anies sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Menurutnya, Jokowi telah menyiapkan 10 langkah dalam memuluskan rencananya tersebut.
“Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?,” ujar Denny.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara soal pernyataan Denny Indrayana. KPK membantah telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus Formula E.
“Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan,” kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka. Dia menegaskan kerja KPK tidak terpengaruh pada kepentingan politik tertentu.
“Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat. Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” ujar Ali.***dtc/mpc/bs