Kamis, 8 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

ICW Usul 24 Koruptor yang Bebas Berterima Kasih ke Presiden dan DPR

Jumat, 9 September 2022
kanal Tak Berkategori
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan puluhan narapidana kasus korupsi yang menghirup udara bebas pada bulan September ini, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengusulkan, mereka segera menyusun jadwal untuk mengunjungi Istana Negara dan Gedung DPR RI.

“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR,” kata Kurnia, Jumat (9/9).

Kurnia menilai, pemerintah dan DPR turut andil membuat puluhan narapidana kasus korupsi bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Kurnia, tanpa adanya revisi Undang-undang Pemasyarakatan, puluhan koruptor itu tidak akan bisa bebas bersyarat.

“Tanpa perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kurnia.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas pada 6 September.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 narapidana tersebut sebelumnya ditahan di dua lapas berbeda.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya.

Beberapa narapidana yang bebas antara lain, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke Lapas, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan lainnya.

Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9) malam.

Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Para narapidana itu juga telah menjalani masa 2/3 dari masa hukuman di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Indonesia Corruption Watchkoruptornarapidana
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Berita Berikutnya

Chelsea Sudah Dapat Manajer Baru, Saatnya Cari Direktur Olahraga

Related Posts

Tak Berkategori

Ukraina Tolak Saran Prabowo soal Perang Rusia: Rencana Aneh!

Senin, 5 Juni 2023
Tak Berkategori

Mendagri Sebut Banyak Kepala Daerah Tak Ngerti Inflasi

Jumat, 19 Mei 2023
Tak Berkategori

Komisi VIII DPR Setujui 8.000 Kuota Tambahan Haji 2023, Lansia Diprioritaskan

Rabu, 17 Mei 2023
Tak Berkategori

Bahar bin Smith Ditembak di Bogor

Senin, 15 Mei 2023
Tak Berkategori

Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Berawal Tersangka Ingin Bertemu Pimpinan

Selasa, 2 Mei 2023
Tak Berkategori

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 15.500/Kg

Kamis, 8 Juni 2023

Oknum Polisi Bawa Sabu Ditngkap TNI di Asahan Terancam Dipecat

Rabu, 7 Juni 2023

3 Pria Perampok Wanita di Medan Ditangkap, 2 Ditembak

Rabu, 7 Juni 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana