Sabtu, 10 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS di 2023 8 Hari

Kamis, 29 Desember 2022
kanal Tak Berkategori
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: cuti bersamaJoko WidodoPNS
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan di Jalan Sei Mencirim

Berita Berikutnya

Firmino Sudah Sehat, Siap Beraksi

Related Posts

Tak Berkategori

Ukraina Tolak Saran Prabowo soal Perang Rusia: Rencana Aneh!

Senin, 5 Juni 2023
Tak Berkategori

Mendagri Sebut Banyak Kepala Daerah Tak Ngerti Inflasi

Jumat, 19 Mei 2023
Tak Berkategori

Komisi VIII DPR Setujui 8.000 Kuota Tambahan Haji 2023, Lansia Diprioritaskan

Rabu, 17 Mei 2023
Tak Berkategori

Bahar bin Smith Ditembak di Bogor

Senin, 15 Mei 2023
Tak Berkategori

Kronologi Penembakan di Kantor MUI, Berawal Tersangka Ingin Bertemu Pimpinan

Selasa, 2 Mei 2023
Tak Berkategori

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 15.500/Kg

Kamis, 8 Juni 2023

Oknum Polisi Bawa Sabu Ditngkap TNI di Asahan Terancam Dipecat

Rabu, 7 Juni 2023

3 Pria Perampok Wanita di Medan Ditangkap, 2 Ditembak

Rabu, 7 Juni 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana