Selasa, 24 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kemendagri: Sebar dokumen Kependudukan Tanpa Hak, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Senin, 17 Januari 2022
kanal Tak Berkategori
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi siapapun pihak yang tanpa hak mendistribusikan dokumen kependudukan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia mengungkapkan, sanksi yang diatur di dalam beleid tersebut tidak main-main.

“Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Zudan dalam keterangan pers, Senin (17/1).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 96 dan 96A UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 96 menyatakan, tiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 96A menyatakan, tiap orang yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pernyataan Zudan ini menanggapi ramainya bisnis digital non fungible token (NFT) di OpenSea. Diketahui, ada seorang warga yang menjual foto selfie dengan e-KTP sebagai NFT di OpenSea yang dijual dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta.

Bertalian dengan itu, Zudan mengingatkan masyarakat bahwa mengunggah dan menjual foto selfie dengan e-KTP merupakan tindakan yang berbahaya.

Dia mengatakan, data kependudukan warga rentan disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan lain oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk diverifikasi dan divalidasi tersebut, sangat rentan adanya tindakan penipuan, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ucapnya.

Menurut Zudan, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini harus diiringi dengan pemahaman soal pentingnya perlindungan data diri dan pribadi.

Era digital harus didukung oleh semua pihak untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: e-KTPKemendagrimedia online
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolda Janji Tindak Kapolrestabes Medan Jika Terima Suap Bandar Narkoba

Berita Berikutnya

Usai Juara Piala Super Spanyol, Ancelotti Bertekad Bawa Real Madrid Borong Semua Gelar

Related Posts

Tak Berkategori

Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku saat Masih di KPK

Selasa, 24 Mei 2022
Tak Berkategori

Arab Saudi Larang Warganya ke RI dan 15 Negara Lain

Senin, 23 Mei 2022
Tak Berkategori

Ketua MUI Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama saat Sidang

Rabu, 18 Mei 2022
Tak Berkategori

Kuil di Turki Diklaim Lebih Tua dari Nabi Adam dan Buatan Alien

Rabu, 27 April 2022
Tak Berkategori

Selain Keturunan PKI,Tes Renang Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Prajurit TNI

Kamis, 31 Maret 2022
Tak Berkategori

Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

2 Pria Nekat Curi Seng Rumah Polisi Demi Judi Slot

Selasa, 24 Mei 2022

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana