Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

NU: Pemerintah Haram Merampas Tanah yang Ditempati Rakyat Bertahun-tahun

Rabu, 29 Desember 2021
kanal Tak Berkategori
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan perampasan tanah rakyat oleh pemerintah. NU menilai tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati oleh rakyat mestinya direkognisi.

Fatwa haram ini merupakan keputusan dari Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Komisi Al-Waqi’iyah Muktamar NU 2021 merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan legal formal kepemilikan ataslahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha pemerintah maupun ihya.

“Pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat. Pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut. Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen dikutip dari laman NU, Rabu (29/12).

Pria yang akrab disapa Gus Ghofur mengatakan sebenarnya keadilan dan kemaslahatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Tanpa rekognisi, rakyat yang mengelola lahan selama bertahun-tahun sangat rentan mengalami penggusuran dan terlibat dalam konflik-konflik agraria.

Gus Ghofur menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan).

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” ujar Gus Ghofur.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Nahdlatul Ulamaperampasantanah rakyat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Schmeichel Cuma Pakai Feeling saat Gagalkan Penalti Salah

Berita Berikutnya

Personil TNI di Medan Meninggal Dunia saat Latihan Pembinaan Fisik

Related Posts

Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024
Tak Berkategori

PDIP Minta Polri Kembali ke TNI atau Kemendagri, Kapolri Irit Bicara, Panglima Bungkam

Jumat, 29 November 2024
Tak Berkategori

Pria di Tanjungbalai Cabuli 2 Putrinya gegara Kecanduan Film Porno

Senin, 18 November 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana