Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, PP Muhammadiyah: Lukai Rasa Keadilan

Senin, 15 Juni 2020
kanal Tak Berkategori
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Yogyakarta(MedanPunya) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan tidak pas dan melukai keadilan. Muhammadiyah juga meminta lembaga negara melakukan penyelidikan terhadap JPU.

“Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan melukai rasa keadilan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Senin (15/6)

Terlebih, kata Abdul, banyak fakta-fakta di pengadilan yang terkesan sangat ganjil. Terutama soal pengakuan bahwa pelaku mengatakan tidak sengaja menyiram air keras terhadap Novel.

“Ini bisa menjadi preseden buruk dan semakin mencoreng pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul meminta lembaga negara terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum perkara penganiayaan terhadap Novel. Tak hanya itu, dia menilai perlunya lembaga tersebut melakukan penyelidikan terhadap JPU.

“Lembaga negara yang terkait seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan lain-lain perlu melakukan penyelidikan terhadap jaksa,” ucap Abdul.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: MuhammadiyahNovelbaswedanPenyerang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 5.693 Triliun pada April 2020

Berita Berikutnya

Mirip Drone, Mitsubishi Bakal Buat Kapal Feri Tanpa Awak

Related Posts

Tak Berkategori

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
Tak Berkategori

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Berkategori

Rekonstruksi Pembunuhan Eks TNI, Serka Holmes Pakai Baju Dinas

Senin, 24 Maret 2025
Tak Berkategori

OPM Tolak Program Makan Gratis Bergizi, Istana: Mereka Berhadapan dengan TNI-Polri

Rabu, 5 Februari 2025
Tak Berkategori

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024
Tak Berkategori

PSG Bantah Ingin Mo Salah

Rabu, 4 Desember 2024

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana