Senin, 20 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
kanal Tak Berkategori
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.

Proses penyerahan uang triliunan itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10).

Pantauan dari lokasi, Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna cokelat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

“Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,” ucap Jaksa Agung.

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian saja dari total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Terlihat pula, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (Rp1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KejagungPrabowo Subiantouang sitaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bentak Zelensky di Gedung Putih, Trump: Putin Akan Menghancurkanmu

Berita Berikutnya

Kalah dari Man United, Liverpool Bukan Kandidat Juara Liga Inggris

Related Posts

Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025
Tak Berkategori

Tunggu Petugas Parkir Tidur, Pria Curi Motor Pasien di RS Simalungun

Rabu, 16 Juli 2025
Tak Berkategori

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025
Tak Berkategori

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
Tak Berkategori

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bus ALS Terbalik-Tabrak Sejumlah Warung di Labusel, Penumpang Luka

Senin, 20 Oktober 2025

ODGJ Mengamuk di Asahan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempari Batu

Senin, 20 Oktober 2025

Kalah dari Man United, Liverpool Bukan Kandidat Juara Liga Inggris

Senin, 20 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana