Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekap-Rampok Pemilik Toko Grosir, 2 Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyekapan dan perampokan toko grosir milik pasangan suami istri, SNMT dan SAH, di Tapanuli Tengah. Kedua orang tersebut ditangkap setelah sempat kabur.

Peristiwa dugaan penyekapan dan perampokan itu terjadi di Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut, Senin (29/7) dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang, yakni APM dan ES.

“Namun lima terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/7).

Dia mengatakan korban diduga mengalami kerugian Rp 180 juta akibat peristiwa ini. Nicolas kemudian menjelaskan peran kedua orang yang ditangkap.

APM diduga berperan memberi informasi toko, menyediakan tempat menginap, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian. Sementara itu, ES diduga berperan melakukan survei dan mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Keduanya mendapat upah Rp 6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta,” ujar Nicolas.

Saat beraksi, komplotan pencuri ini diduga menyekap dan menodongkan pisau ke leher korban yang sedang tidur. Pemilik toko dan keluarganya kemudian diikat.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” ujar Nicolas.

Sementara itu, anggota komplotan yang lain beraksi mencuri barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban. Uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir dan uang Rp 80 juta di dalam kamar juga dicuri.

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” ujar Nicolas.

Kini kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: penyekapanperampokanTapanuli Tengah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jumlah Penduduk Miskin Sumut Naik Jadi 1,28 Juta, Gubsu: Dampak Covid-19

Berita Berikutnya

Zulhas Dituding Sudah Lama Ingin Singkirkan Amien Rais dari PAN

Related Posts

Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana