Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rampok Warga Bermodus Periksa Narkoba, 4 Polisi Gadungan di Binjai Ditangkap

Selasa, 16 November 2021
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Empat polisi gadungan di Binjai ditangkap. Keempatnya ditangkap polisi karena diduga merampok empat orang warga dengan modus pemeriksaan terkait kasus narkoba.

“Awalnya keempat korban, yakni Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa (21), berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai,” tutur Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (16/11).

Keempat orang itu kemudian disetop sekelompok orang yang berada di dalam mobil. Orang-orang yang berada di dalam mobil itu mengaku sebagai polisi dan memeriksa keempat korban.

“Begitu turun dari kendaraannya dan dia mengaku sebagai anggota. Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalah-guna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi,” ujar Yayang.

Keempat korban itu dibawa menggunakan mobil. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa dua pelaku.

“Keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah,” tutur Yayang.

Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada 4 November.

“Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ucap Yayang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Yayang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Binjainarkobapolisi gadungan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Golkar Sindir Edy Rahmayadi soal Banyaknya Kasus Narkoba di Sumut

Berita Berikutnya

Seorang Lelaki Warga Perbaungan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Kepala Pecah dan kaki Patah

Related Posts

Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana