Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Eks Sekda Tanjungbalai

Kamis, 10 Februari 2022
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. KPK menyebut Yusmada ditahan di Rutan Klas I Medan.

“Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/2).

Ali mengatakan Yusmada juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ali.

Sebelumnya Yusmada divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor. Vonis 1 tahun 4 bulan untuk Yusmada lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Suap itu disebut diberikan agar Yusmada mendapat jabatan Sekda.

Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi yang kemudian memberikan suap ke Syahrial.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPKTanjungbalaiYusmada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Guardiola: Man City Bukan Klub Terbaik di Dunia, Melainkan Chelsea

Berita Berikutnya

Jokowi: Pemerintah Tak Selamanya Sependapat, tapi Selalu Terima Putusan MK

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana