Binjai(MedanPunya) Polres Binjai menangkap dua orang diduga bandar narkoba. Keduanya diciduk setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
“Satnarkoba Polres Binjai tangkap dua orang bandar sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Selasa (17/5).
Junaidi mengatakan pengungkapan itu berawal pada Senin (16/5), Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menerima informasi bahwa di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran dengan menyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan sabu-sabu seberat dua ons.
Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jalan Sei Mencirim (rumah pelaku). Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan sabu yang sudah di pesan via telpon, kemudian pelaku menunjukan satu bungkus yang diduga sabu, dan pelaku mengatakan ada 50 gram sabu seharga Rp 10 juta.
“Pada saat tersangka SP (29), sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Junaidi.
Kemudian personel melakukan penggeledahan, dan menangkap satu pria lainnya berinisial AS (21).
“Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap AS, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Junaidi.
Junaidi menyebut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 50,85 gram diduga sabu, HP serta sepeda motor.
Terhadap kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***dtc/mpc/bs