Medan(MedanPunya) Lima anggota Polri yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah diberi sanksi oleh Polda Sumut. Hukuman yang mereka terima beragam, mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga tak menerima gaji berkala.
“Lima orang itu adalah anggota Polres Langkat dan satunya anggota Polres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/5).
Hadi menyebutkan, lima anggota polisi itu telah menjalani sidang dan mendapat sanksi internal dari Polda Sumut. Putusan persidangan juga diterima oleh mereka.
“Jadi, kemarin sudah disidangkan, lima orang itu sudah disidangkan. Putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing,” ungkap Hadi.
Hadi tidak merinci hukuman atau sanksi yang diterima masing-masing anggota polisi aktif itu. Dia menyebutkan, ada yang disanksi demosi atau penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala hingga sanksi internal lainnya.
“Ada yang sanksi demosi, kemudian penundaan pangkat, kemudian mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu. Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear, sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut,” tegas Hadi.
Para anggota polisi itu diberi sanksi karena mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana, namun tak melaporkan ke kesatuan atau kepada pimpinan. Polda Sumut juga memastikan mereka tak terlibat langsung dalam kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi pecandu narkoba itu.
“Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat dalam peristiwa itu mereka tidak ada,” ucap Hadi.***dtc/mpc/bs