Sabtu, 1 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak

Rabu, 25 Mei 2022
kanal Daerah
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang pria berinisial IP (25), warga Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap pihak kepolisian. IP diciduk lantaran diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur.

“Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Agus mengatakan peristiwa itu terungkap berawal pada Sabtu (21/5), pelapor berinisial S (39) yang tak lain orang tua korban mendapat kabar dari saksi I (18) dengan mengatakan ‘Buk (korban) sudah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari (korban) kalau dia lagi di kos- kosan kawannya, dia mau pulang tapi nggak dikasih keluar, dan sekarang posisi (korban) sudah sama ku Buk, aku tau tempatnya Buk ayok biar ku antar’.

Lalu, saksi I pun menjemput S, orangtua korban. Mereka kemudian menuju ke tempat kos-kosan tersebut. Setibanya di sana, S mencari teman anaknya itu berinisial A namun kamar kos nya tertutup dan tak ada orang.

Kemudian, mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati terlapor untuk mencari keberadaan A. Namun, S menemui korban. Di situ, korban mengaku bahwa terlapor telah menyetubuhinya.

“Atas kejadian tersebut S merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Agus.

Kemudian, pada hari yang sama S pun menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku bakal dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolres Tebing Tinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nada Penyesalan Sir Alex Lihat Klopp Sukses di Liverpool

Berita Berikutnya

Cerita Pria Bakar-Makan Arwana Harga Rp 10 Juta: Dagingnya Empuk

Related Posts

Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana