Lubukpakam(MedanPunya) Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah bernama Nick Wilson yang mayatnya ditemukan dalam goni di sungai di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menduga motif pembunuhan Nick adalah dendam ke abang korban.
“Dendam kepada abang korban dan kepada korban dikarenakan abang korban sering memfitnah orang tua tersangka bahwa di kediaman orang tua tersangka sering dijadikan tempat pengguna/pengedar narkoba,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, Rabu (2/9).
Yemi mengatakan dendam itu diduga memicu tersangka bernama Masri menghabisi nyawa Nick. Sepeda motor milik Nick juga dijual oleh Masri dibantu sepupunya, Eko, kepada Bowo. Eko dan Bowo juga ditetapkan menjadi tersangka.
Yemi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal setelah diketahuinya identitas korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yemi, tersangka pembunuhan adalah Masri.
“Diketahui keberadaan tersangka Masri di Madina (Mandailing Natal). Pihak keluarga tersangka didampingi tim dari Tekab Sat Reskim menjemput tersangka. Pada hari Sabtu (29/8) tersangka M berhasil diamankan,” kata Yemi.
Polisi juga mengamankan barang bukti karung goni, tali, dan batu yang diduga digunakan Masri untuk membunuh Nick. Para tersangka dijerat pasal 340 Subs pasal 338 Subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.***dtc/mpc/bs