Padangsidempuan(MedanPunya) Tiga orang pria yang diduga merampok dan menganiaya pedagang emas hingga berlumuran darah di Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap. Selain mereka, satu pelaku lainnya tengah diburu petugas.
“Untuk saat ini, kami masih mengejar satu pelaku lagi. Inisialnya belum bisa saya sebutkan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Imam mengatakan perampokan sadis itu terjadi pada Senin (16/5/2022) lalu di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Korban perampokan itu merupakan pedagang emas bernama Pemberian Hasibuan.
Saat itu, korban baru pulang dari Poken Jonjong, Desa Parigi, Kecamatan Dolok dan hendak menuju ke rumahnya di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak usai berjualan emas dengan mengenderai sepeda motor.
“Setiba di Desa Dalihan Natolu, korban mendapat pukulan bertubi-tubi dari para perampok hingga terhempas ke jurang dan bersimbah darah,” ujar Imam.
Selanjutnya, saudara korban yang kebetulan melintas, menyelamatkan nyawanya dari dalam jurang. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Gunungtua.
Para pelaku diduga menggasak emas milik korban. Selanjutnya, mereka juga melarikan uang tunai milik korban senilai Rp 10 juta.
Korban membuat laporan dan petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Sabtu (3/12), Polres Tapsel dan Polsek Dolok, sukses menangkap satu dari empat orang terduga perampok sadis yakni berinisial, IH alias K alias T.
Keesokan harinya, pada Minggu (4/12), polisi kembali menangkap dua orang perampok sadis lainnya, berinisial SP dan AD. Sementara, seorang terduga perampok lain, hingga saat ini masih buron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Sehingga, kata Imam, pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku termasuk spesialis curat.
“Namun begitu, mereka (para pelaku) telah lebih dulu merencanakan aksi perampokan tersebut terhadap korban (Pemberian Hasibuan),” sebut Imam
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun (pidana penjara).***dtc/mpc/bs