Tebingtinggi(MedanPunya) Polres Tebing Tinggi menangkap empat wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya ditangkap karena mencuri emas seharga Rp 28,5 juta dari rumah milik salah seorang warga.
Adapun keempat wanita itu, yakni Ayu Anja (23), Gomgom Simanjuntak (37), Mariani (43) dan Tesa Pasaribu (19).
“Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang perempuan yang melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (28/2).
AKP Agus menyebut aksi itu dilakukan pelaku di warung korban di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (6/2). Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli rokok di warung milik korban.
“Keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka. Sesampainya di toko tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan yang mana beralasan membeli rokok di toko tersebut,” ujarnya.
Para pelaku awalnya mengelabui korban dengan mengajaknya berbicara. Saat sedang asyik mengobrol, salah seorang dari keempat pelaku menggunakan modus untuk menumpang kamar mandi di dalam rumah korban.
“Satu orang pelaku yang masuk ke dalam rumah tersebut melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut,” kata Agus.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengambil satu kalung emas seberat 20 gram dan mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28,5 juta.
“Total kerugian keseluruhan berjumlah Rp 28,5 juta,” sebutnya.
Aksi para pelaku itu lalu dipergoki oleh korban. Alhasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
“Setelah diamankan, pelaku tersebut diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian, tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs