Medan(MedanPunya) Terdakwa bos judi online Apin BK sempat membantah ketika dicecar jaksa soal rekayasa transaksi hingga ratusan miliar di Bank Central Asia. Namun setelah dicecar Dahlan selaku Hakim Ketua, Apin BK akhirnya mengakui perbuatannya.
Awalnya jaksa membeberkan rekayasa transaksi yang dilakukan Apin BK. Berdasarkan catatan jaksa, rekayasa itu dilakukan Apin BK hingga dua kali yakni bernilai Rp 145,3 miliar, sedangkan transaksi kedua Rp 106 miliar.
Seluruh transaksi itu dilakukan Apin BK demi permohonan peminjaman uang di BCA dikabulkan oleh pihak bank. Di akhir uang ratusan miliar itu dikembalikan ke Apin BK.
“Yang dari transaksi keuangan di nomor rekening 864561777 atas nama Jonni Apin di BCA. Di sini saudara jelaskan, saudara catat ya nanti disanggah boleh. Transaksi dengan Kusmanto senilai Rp 145.363.118.000,” kata jaksa Irma di PN Medan, Senin (22/5).
Transaksi itu dilakukan Apin BK untuk menghidupkan keuangan perusahaan. Sehingga permohonan pinjaman dikabulkan.
“Transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya pada Bursa Keramik,” tuturnya.
Pada transaksi itu pula, Apin BK mempercayakan uang senilai ratusan miliar itu kepada Kusmanto. Berdasarkan keterangan yang dibacakan oleh jaksa bahwa Kusmanto adalah manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi terdakwa.
Selanjutnya jaksa bertanya apakah keterangan tersebut memang benar pernah dilakukan. Lantas terdakwa mengakui hal itu.
“Dengan demikian saya dapat meminjam kepada bank berdasarkan transaksi keuangan Bursa Keramik milik saya. Saya kenal dengan Kusmanto. Kusmanto merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi saya. Benar?” lanjutnya.
“Betul,” jawab Apin BK menanggapi perkataan jaksa.
Kemudian jaksa mengungkap rekayasa kedua bernilai Rp 106 milliar. Tujuannya sama, membuat seakan keuangan perusahaan Apin BK sehat dan pinjaman dapat dicarikan bank.
“Kemudian transaksi dengan Joni senilai Rp 106.164.000.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya. Dengan demikian saya dapat meminjam pada bank berdasarkan profil transaksi keuangan milik saya,” kata jaksa.
Penemuan transaksi itu kemudian menarik majelis hakim bertanya. Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim bertanya apakah seluruh transaksi itu memang benar sesuai fakta atau hanya direkayasa dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa mengatakan dikembalikan lagi oleh perusahaannya kepada terdakwa.
“Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?” tanya Dahlan.
“Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia,” jawab Apin BK.
“Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang,” lanjutnya.
Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.
“Berarti transaksi memang direkayasa?” tanya hakim.
“Bukan direkayasa yang mulia,” jawab terdakwa.
Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.
“Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?” tanya hakim sekali lagi.
“Rekayasa yang mulia,” jawab bos judi online Apin BK.***dtc/mpc/bs