Selasa, 13 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota Ditangkap di Marelan

Selasa, 3 Oktober 2023
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk bandar ekstasi antarkabupaten dan kota di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, bandar ekstasi dimaksud berinisial WR alias Danianto (18).

Pelaku ditangkap pada Kamis (28/9).

Penangkapan bandar ekstasi ini berkat informasi dari tiga orang pengedar yang sebelumnya ditangkap di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp 1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10).

Lanjut Riswansyah, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang, dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” ucap Riswansyah.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota.

Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya.

“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” ujar Riswansyah.

Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu HP merek IPhone warna putih, satu motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, satu HP IPhone warna hitam dan satu motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp 1,5 juta.

“Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Riswansyah.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: bandar ekstasiKota MedanPolres Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Medan Petisah Sering Banjir, Kadis SDABMBK Alasan Mau Benahi Sungai

Berita Berikutnya

Bantah Palsukan Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Sumut Bakal Lapor Balik

Related Posts

Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana