Jakarta(MedanPunya) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 133 buron sepanjang 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan memburu buron lain yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/11).
Burhanuddin mengimbau buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.
Adapun sepanjang 23 Oktober 2019-26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menangkap 629 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai berikut:
1. 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
2. 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
3. 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
4. 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
5. 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.
Adapun 629 orang DPO tersebut terdiri atas buron tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana khusus lainnya. Sementara itu, dari keseluruhan buron yang diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar, yaitu terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
“Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian senilai Rp 120.000.000.000 (miliar),” ujar Ketut.***dtc/mpc/bs