Rabu, 29 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Taput Setubuhi Anak Kandung Sejak SD sampai Lulus SMA

Senin, 27 Mei 2024
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial RH (43) menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ESH (18). Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.

“RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5).

Walpon mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Sabtu (25/5). Pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” jelasnya.

Aiptu Walpon menyebut peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman kerjanya. Walpon mengatakan setelah lulus SMA, tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Kabupaten Taput. Biasanya, korban akan pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.

Lalu, pada Sabtu (25/5) pelaku terus menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, karena sudah dua minggu tidak pulang. Merasa tertekan, korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.

“Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.

Setelah itu, teman korban menyarankan agar korban menceritakan peristiwa itu kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja. Pada akhirnya, ESH pun menceritakan hal tersebut kepada bosnya.

Usai mendengar hal itu, bos korban langsung melaporkannya ke ibu korban. Lalu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya.

“Tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun. Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.

“Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput. Atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolres TaputTapanuli Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Siantar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Berikutnya

Nina Wati Kembali Dilaporkan TNI Aktif Dugaan Penipuan Rp 3,5 M, Janji Bisa Luluskan 8 Calon TNI

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana