Tarutung(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial RH (43) menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ESH (18). Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
“RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5).
Walpon mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Sabtu (25/5). Pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” jelasnya.
Aiptu Walpon menyebut peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman kerjanya. Walpon mengatakan setelah lulus SMA, tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Kabupaten Taput. Biasanya, korban akan pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.
Lalu, pada Sabtu (25/5) pelaku terus menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, karena sudah dua minggu tidak pulang. Merasa tertekan, korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.
“Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.
Setelah itu, teman korban menyarankan agar korban menceritakan peristiwa itu kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja. Pada akhirnya, ESH pun menceritakan hal tersebut kepada bosnya.
Usai mendengar hal itu, bos korban langsung melaporkannya ke ibu korban. Lalu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
“Tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun. Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.
“Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam,” jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput. Atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs