Jumat, 30 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Curi 200 Tabung Gas Senilai Rp 40 Juta Milik Bos, 3 Pria di Dairi Ditangkap

Jumat, 2 Agustus 2024
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Raga Ginting (20) ditangkap karena mencuri 200 tabung gas LPG 3 kg milik bosnya dan menjualnya. Selain pelaku Raga, pihak kepolisian juga menangkap dua orang lainnya.

Dua pelaku lainnya, yakni Efendi Simatupang (33) dan Hemat Lingga (34).

“Alasan tersangka menjual 200 tabung gas kosong adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha.

Agus mengatakan pencurian itu diketahui usai korban mengecek tabung gas di pangkalan LPG miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Sidikalang pada Senin (22/7). Saat itu, korban melihat tabung gas miliknya banyak yang berkurang.

Setelah dihitung, ada 200 tabung gas kosong miliknya sudah hilang dari gudang tersebut.

“Korban menghitung tabung gas dan disesuaikan dengan jumlah tabung gas yang terdata di pembukuan milik korban, sehingga diketahui 200 tabung gas kosong tidak ada di gudang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata Agus, korban menanyakan hal itu kepada pelaku Raga. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tabung kosong itu masih berada di kios-kios langganan mereka.

Lalu, pada Rabu (24/7) korban pergi ke kios-kios langganan mereka untuk menanyakan soal perkataan pelaku. Namun, pada saat itu para penjual mengatakan bahwa tabung gas kosong itu sudah dibawa oleh pelaku.

Pada sore harinya, korban menemui tersangka di pangkalan korban. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa 200 tabung gas kosong itu sudah dicuri dan dijualnya kepada pelaku Efendi. Lalu, sebanyak 50 tabung gas kosong korban itu dibeli pelaku Hemat Lingga ke Efendi dengan harga Rp 150 ribu per tabungnya.

“Tersangka mengaku bahwa tabung gas milik korban sebanyak 200 tabung telah dijual kepada ES dengan harga Rp 120 ribu per tabung,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi sambil menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan pelaku Raga sebagai tersangka pada Kamis (25/7).

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Pelaku sendiri telah bekerja dengan korban sejak Agustus 2022 dengan upah Rp 400 ribu per dua minggu.

“Sekira bulan Agustus 2022 korban mempekerjakan tersangka untuk mengantar tabung gas dari pangkalan ke kios-kios langganan dengan gaji setiap dua minggu sebesar Rp 400 ribu. Tersangka juga tinggal bersama korban di rumahnya,” ujarnya.

Kemudian pada Rabu (31/7) pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan Efendi serta Hemat sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Dairipencuriantabung gas
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Syahrini Melahirkan Anak Pertama: Penantian Panjang Berujung Indah

Berita Berikutnya

Kejati Tahan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana