Pematangsiantar(MedanPunya) Kasus jenazah pasien COVID-19 wanita yang dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar berbuntut panjang. Suami wanita tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Benar (sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar),” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/10).
Dia mengatakan mantan Plt Direktur RSUD sudah diperiksa. Namun Boy belum menjelaskan detail materi pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang menjadi inti laporan.
“Sudah ada pemeriksaannya. Iya (Plt Direktur RSUD yang diperiksa),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat jenazah pasien COVID-19 wanita dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih pada Minggu (20/9). MUI Pematangsiantar, yang mendapat aduan mengenai hal ini, memanggil pihak RSUD untuk diberi penjelasan terkait hukum memandikan jenazah.
“Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9).
Ali menjelaskan, dalam pertemuan, pihaknya mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.
Dia menegaskan hal itu tak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah dalam hukum Islam. Ali juga mengatakan, dari empat petugas pria, dua di antaranya adalah nonmuslim.
“Ada yang tidak Islam,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10).
Plt direktur rumah sakit sudah dicopot. Proses pergantian dilakukan oleh BKD Pematangsiantar atas perintah Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
“Masih proses, sesuai info dari BKD,” kata Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Mardiana.***dtc/mpc/bs