Rabu, 13 Mei 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkosa Pelajar Usai Kabur dari Lapas, Napi di Madina Ditembak Polisi

Rabu, 13 November 2024
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Seorang narapidana bernama Abdul Rahman (45) yang diduga kabur dari lapas ditangkap karena memperkosa pelajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) inisial NM (16). Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kebun karet saat korban tengah pingsan usai dianiaya pelaku.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10). Awalnya, pelaku membawa korban ke perkebunan karet dan langsung berupaya memperkosanya.

Namun, saat itu, korban berteriak hingga pelaku mencekik korban dan menghempaskannya ke tanah. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. “Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka membuka pakaian korban dan menyetubuhinya,” kata Arie, Rabu (13/11).

Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dalam keadaan pingsan. Namun, sebelum pergi, pelaku juga sempat mencuri handphone korban.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian lalu menyelidiki laporan itu dan mencari keberadaan pelaku di Kota Medan dan Provinsi Riau.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Rabu (6/11). Setelah ditangkap, pihak kepolisian membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan pidana, yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepeda motor.

“Selanjutnya saat tim melakukan pengembangan ke TKP yang lain, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kaki,” sebutnya.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan awalnya korban mengenal pelaku usai dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ayah korban mengenal pelaku karena sama-sama mencari pinang.

“Sebelum kejadian, orang tua si korban jumpa lah sama si pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang. Jadi, (pelaku) diajak ke rumah, dikenalkan sama istrinya,” kata Bagus.

Lalu, keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban. Pada saat kejadian, hanya ada ibu, korban, dan adiknya, sedangkan ayah korban tengah tidak berada di rumah.

Kemudian, pelaku mengajak korban dan adiknya yang masih SD untuk ke pasar mencari ikan dengan menaiki sepeda motor. Ketiganya pun pergi ke pasar.

Di tengah perjalanan, pelaku menurunkan adik korban dengan alasan ingin bertemu temannya, sedangkan korban tetap bersama dengan pelaku. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke kebun karet dan memperkosanya.

“Jadi, begitu sudah pingsan itu, si korban sadar. Bangun, mencari permukiman. Kebetulan ketemu warung. Di situlah dia istirahat, minta tolong diantarkan ke rumah,” jelasnya.

Setelah itu, korban diantar ke tempat adiknya ditinggalkan oleh pelaku. Namun, ternyata adik korban telah dijemput oleh keluarganya. Pada akhirnya, warga pun berdatangan untuk mencari korban dan menemukannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bagus, pelaku sempat ditahan atas kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II Palangkaraya dengan vonis 15 tahun penjara. Namun, saat baru menjalani dua tahun hukuman, pelaku melarikan diri dari Lapas.

“Baru menjalani hukuman selama dua tahun, tersangka melarikan diri dari Lapas Kelas II Palangkaraya Kalimantan Tengah. Cuman kami belum dapat data dari Kalimantan Tengah, tapi kami cek di Lapas Panyabungan, ternyata nama dia (pelaku) terdata di sana (lapas) dengan vonis 15 tahun. Kemudian, baru dijalani dua tahun, dia melarikan diri, tapi kami belum konfirmasi ke sana gitu,” kata Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mandailing Natalnarapidanaperkosaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MA Batalkan Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Berita Berikutnya

Barcelona Tidak Lagi Tertarik Nico Williams

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana