Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 69 kilogram sabu dari Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah Dedi Irawan, Hamlet Azhar, dan Suriyanto. Sidang putusan ketiganya dilakukan di PN Tanjungbalai pada Kamis (23/10/2025).

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu dikutip dari media resmi Mahkamah Agung, Rabu (29/10).

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku lainnya, Ardian. Vonis kepada Ardian lebih ringan karena mempertimbangkan usianya yang masih muda yaitu 24 tahun.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, diketahui upaya penyelundupan sabu ini terjadi pada bulan Desember 2024. Hamlet yang meminta Dedi, Suriyanto, dan Ardian untuk mengambil barang haram itu ke Malaysia.

Dedi bertugas mengambil narkoba ke Malaysia, dan Suriyanto menjemput barang haram itu di tengah laut untuk selanjutnya dibawa masuk ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Dan Ardian menjemput barang dari Suriyanto di perairan Asahan.

Dalam laman Mahkamah Agung, dijelaskan jika Ardian yang awalnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara. Usai Ardian ditangkap, barulah sejumlah orang lainnya turut ditangkap.

Sindikat ini, dari hasil persidangan, diketahui sudah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Hamlet Azhar memberikan bayaran hingga Rp 982 juta kepada para pelaku lainnnya untuk melancarkan aksi mereka.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar yang menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman mati.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Hakim Karolina.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkobaPN Tanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Berita Berikutnya

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Related Posts

Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dari Cadangan Real Madrid ke Mesin Gol Lyon, Endrick Tunjukkan Kebangkitan

Kamis, 5 Februari 2026

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Capai 5,11 Persen

Kamis, 5 Februari 2026

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana