Jumat, 25 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
kanal Daerah
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 69 kilogram sabu dari Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah Dedi Irawan, Hamlet Azhar, dan Suriyanto. Sidang putusan ketiganya dilakukan di PN Tanjungbalai pada Kamis (23/10/2025).

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu dikutip dari media resmi Mahkamah Agung, Rabu (29/10).

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku lainnya, Ardian. Vonis kepada Ardian lebih ringan karena mempertimbangkan usianya yang masih muda yaitu 24 tahun.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, diketahui upaya penyelundupan sabu ini terjadi pada bulan Desember 2024. Hamlet yang meminta Dedi, Suriyanto, dan Ardian untuk mengambil barang haram itu ke Malaysia.

Dedi bertugas mengambil narkoba ke Malaysia, dan Suriyanto menjemput barang haram itu di tengah laut untuk selanjutnya dibawa masuk ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Dan Ardian menjemput barang dari Suriyanto di perairan Asahan.

Dalam laman Mahkamah Agung, dijelaskan jika Ardian yang awalnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara. Usai Ardian ditangkap, barulah sejumlah orang lainnya turut ditangkap.

Sindikat ini, dari hasil persidangan, diketahui sudah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Hamlet Azhar memberikan bayaran hingga Rp 982 juta kepada para pelaku lainnnya untuk melancarkan aksi mereka.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar yang menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman mati.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Hakim Karolina.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkobaPN Tanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Berita Berikutnya

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Related Posts

Daerah

KSP Dudung Minta Tol Binjai-Pangkalan Brandan Beroperasi Penuh Sebelum Nataru

Selasa, 22 September 2026
Daerah

Dampak Erupsi Sinabung, BNPB Catat 615 Warga Karo Mengungsi Hindari Paparan Abu Vulkanik

Rabu, 2 September 2026
Daerah

KPK Tangkap 7 Orang dalam OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026
Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana