Sabtu, 6 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah telah menyelundupkan 69 kilogram sabu dari Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah Dedi Irawan, Hamlet Azhar, dan Suriyanto. Sidang putusan ketiganya dilakukan di PN Tanjungbalai pada Kamis (23/10/2025).

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu dikutip dari media resmi Mahkamah Agung, Rabu (29/10).

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku lainnya, Ardian. Vonis kepada Ardian lebih ringan karena mempertimbangkan usianya yang masih muda yaitu 24 tahun.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, diketahui upaya penyelundupan sabu ini terjadi pada bulan Desember 2024. Hamlet yang meminta Dedi, Suriyanto, dan Ardian untuk mengambil barang haram itu ke Malaysia.

Dedi bertugas mengambil narkoba ke Malaysia, dan Suriyanto menjemput barang haram itu di tengah laut untuk selanjutnya dibawa masuk ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Dan Ardian menjemput barang dari Suriyanto di perairan Asahan.

Dalam laman Mahkamah Agung, dijelaskan jika Ardian yang awalnya ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara. Usai Ardian ditangkap, barulah sejumlah orang lainnya turut ditangkap.

Sindikat ini, dari hasil persidangan, diketahui sudah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Hamlet Azhar memberikan bayaran hingga Rp 982 juta kepada para pelaku lainnnya untuk melancarkan aksi mereka.

Perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar yang menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman mati.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” ujar Hakim Karolina.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkobaPN Tanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Berita Berikutnya

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Related Posts

Daerah

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Agincourt Resources (PTAR) Buka Suara soal Isu Tambang Emas Penyebab Banjir Tapsel

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana