Senin, 18 Mei 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) dalam kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Alfi yang awalnya divonis 9 tahun penjara diringankan menjadi 7 tahun penjara.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (13/2), jaksa penuntut umum dan terdakwa Alfi sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim PN Kisaran sebelumnya. Hasil putusan banding tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN itu, hakim mengubah hukuman Alfi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” isi putusan banding tersebut.

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Alfi juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, makan Alfi harus menggantinya dengan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Alfi. Selain itu, Alfi juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando mengatakan vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk putusan sama dengan tuntutan (JPU), 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Prisando, Senin (15/12/2025).

Untuk diketahui, Alfi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Selain Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI bernama Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45).

Terdakwa Amir Simatupang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

Kasus ini berawal saat Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: oknum polisiPT Medansisik trenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Republik Irlandia Diminta Ajukan Mosi Usai Satu Grup dengan Israel di UEFA Nations League

Berita Berikutnya

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana