Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu pada Standar Internasional

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Ekonomi
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan regulator di seluruh dunia.

Kepala Departemen Pengawasan Perbankan 2 OJK, Defri Andri mengatakan, dalam mengawasi kesehatan bank, pihaknya menggunakan banyak parameter yang berstandar internasional maupun dari manajemen risiko yang telah diterapkan dari tahun 2003.

“Yang namanya tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan. Kita proses tingkat kesehatan menggunakan banyak parameter yang sebagian sesuai dengan internasional standar, sebagian kita ambil dari menerapkan manajemen risiko dari tahun 2003,” kata Defri dalam konferensi video, Kamis (2/7).

Defri menyatakan, metode dalam manajemen risiko itu seperti “rumah tumbuh”, yaitu metode yang bisa disesuaikan sesuai parameter yang ada agar metodenya tetap relevan.

Seperti manajemen risiko yang telah diterapkan sejak tahun 2003 dan diubah kembali pada tahun 2011 untuk menyesuaikan situasi dan kondisi. Dari situ dia menyatakan, kondisi perbankan selama pandemi Covid-19 masih aman dan sehat.

“Berdasarkan parameter yang ada, menurut hemat kita tingkat kesehatan bank sangat baik,” ujar Defri.

Kesehatan bank juga terlihat dari beragam data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan. Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas batas minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“LCR (Liquidity Coverage Ratio) bahkan di atas 150 persen jika dalam konteks likuiditas. Kita sebagai anggota BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) bukan hanya ikuti semua peraturan, tapi juga ada asesmen. Kita dinilai sebagai fully complience, baik dalam liquidity standard maupun terhadap ketentuan pemberian dana besar,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19OJKpandemiregulator
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

“Diracuni” Ekstremis Sayap Kanan, Jerman Berniat Bubarkan Sebagian Pasukan Elite

Berita Berikutnya

Kesal Diejek Mabuk Usai Minum Tuak, Hermanto Tikam Plores hingga Tewas

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana