Rabu, 20 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK: Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank Mengacu pada Standar Internasional

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Ekonomi
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan regulator di seluruh dunia.

Kepala Departemen Pengawasan Perbankan 2 OJK, Defri Andri mengatakan, dalam mengawasi kesehatan bank, pihaknya menggunakan banyak parameter yang berstandar internasional maupun dari manajemen risiko yang telah diterapkan dari tahun 2003.

“Yang namanya tingkat kesehatan bank adalah produk pertama dari pengawasan. Kita proses tingkat kesehatan menggunakan banyak parameter yang sebagian sesuai dengan internasional standar, sebagian kita ambil dari menerapkan manajemen risiko dari tahun 2003,” kata Defri dalam konferensi video, Kamis (2/7).

Defri menyatakan, metode dalam manajemen risiko itu seperti “rumah tumbuh”, yaitu metode yang bisa disesuaikan sesuai parameter yang ada agar metodenya tetap relevan.

Seperti manajemen risiko yang telah diterapkan sejak tahun 2003 dan diubah kembali pada tahun 2011 untuk menyesuaikan situasi dan kondisi. Dari situ dia menyatakan, kondisi perbankan selama pandemi Covid-19 masih aman dan sehat.

“Berdasarkan parameter yang ada, menurut hemat kita tingkat kesehatan bank sangat baik,” ujar Defri.

Kesehatan bank juga terlihat dari beragam data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan. Berdasarkan data OJK Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas batas minimal masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“LCR (Liquidity Coverage Ratio) bahkan di atas 150 persen jika dalam konteks likuiditas. Kita sebagai anggota BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) bukan hanya ikuti semua peraturan, tapi juga ada asesmen. Kita dinilai sebagai fully complience, baik dalam liquidity standard maupun terhadap ketentuan pemberian dana besar,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19OJKpandemiregulator
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

“Diracuni” Ekstremis Sayap Kanan, Jerman Berniat Bubarkan Sebagian Pasukan Elite

Berita Berikutnya

Kesal Diejek Mabuk Usai Minum Tuak, Hermanto Tikam Plores hingga Tewas

Related Posts

Ekonomi

Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 T

Selasa, 19 Januari 2021
Ekonomi

Peringatan Keras RI ke Uni Eropa yang Gugat Larangan Ekspor Nikel

Sabtu, 16 Januari 2021
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Rp 5,832 Triliun di Akhir November

Jumat, 15 Januari 2021
Ekonomi

Surplus Neraca Perdagangan 2020 Capai 21,74 Miliar Dolar AS, Tertinggi dalam 9 Tahun

Jumat, 15 Januari 2021
Ekonomi

PPATK Kontribusi Rp 9 T ke Penerimaan Negara di 2020

Kamis, 14 Januari 2021
Ekonomi

Harga Kedelai Diprediksi makin Mahal sampai Mei

Senin, 11 Januari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Pria Pamer Kemaluan dalam Angkot di Medan, Polisi Bakal Cek TKP

Rabu, 20 Januari 2021

Belum Izinkan Sekolah Dibuka, Gubsu: Ortu Susah Diatur Prokes, Apalagi Anak

Rabu, 20 Januari 2021

Kurir Narkoba Asal Aceh Diciduk Polisi, Kerap Kirim Sabu ke Sulawesi

Rabu, 20 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana