Senin, 2 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Korban Penyekapan di Tanjungbalai Lolos Usai Mobil Pelaku Tabrak Ambulans

Kamis, 2 Juli 2020
kanal Daerah
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Evin Edward Sitorus, mengalami luka berat setelah diduga disekap dan dianiaya tiga orang. Evin selamat secara dramatis setelah mobil pelaku yang menyekapnya menabrak ambulans.

“Pada hari Rabu (1/7) telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku penyekapan dan penganiayaan berat di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira lewat keterangan tertulis dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan, Kamis (2/7).

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Khairuddin (44), M Ikbal Batubara (43) dan Abral Nasution (38). Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/145/VI/2020/SU /Res T.Balai tanggal 23 Juni 2020.

Peristiwa penyekapan dan penganiayaan ini berawal pada Rabu (23/6). Saat itu, salah satu terduga pelaku, Ikbal, mendatangi rumah korban.

“Pelaku memanggil korban dari rumah korban dan membawa ke TKP. Sesampai di TKP korban dianiaya kemudian mata korban ditutup dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau Raja, Asahan,” ucap Yudha.

Di tengah perjalanan, mobil pelaku menabrak ambulans. Korban kemudian berteriak minta tolong.

“Tepatnya di dekat RM Status Quo, Asahan, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulans. Pada saat itu lah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjung Balai,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat pada wajah pada kepala dan badan korban. Sementara itu, pelaku dan barang bukti penganiayaan dibawa ke Polres Tanjung Balai.

“Pelaku diancam dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, mobil pelaku menabrak ambulans. Korban kemudian berteriak minta tolong.

“Tepatnya di dekat RM Status Quo, Asahan, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulans. Pada saat itu lah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh personel Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjung Balai,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat pada wajah pada kepala dan badan korban. Sementara itu, pelaku dan barang bukti penganiayaan dibawa ke Polres Tanjung Balai.

“Pelaku diancam dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanpenyekapanSumutTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kesal Diejek Mabuk Usai Minum Tuak, Hermanto Tikam Plores hingga Tewas

Berita Berikutnya

Pimpin Upacara Naik Pangkat, Kapolda Sumut Minta Anggota Tak Cuma Duduk-Tidur

Related Posts

Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Polri Ungkap Keterlibatan Ormas soal Kasus Penculikan Pemborong di Langkat

Jumat, 23 Mei 2025
Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ancelotti soal Pemain Brasil Paling Tak Bisa Diatur: Rahasia

Rabu, 28 Mei 2025

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana