Jakarta(MedanPunya) Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Pernyataan itu menuai kritik.
“Sebagai pejabat negara pembantu presiden jangan buat gaduh beropini yang bukan tupoksinya,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Syamsurijal kepada wartawan, Rabu (17/2).
Anggota Komisi III DPR RI itu meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej tidak asal berbicara. Khususnya, terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga lain.
“Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain,” ujarnya.
Cucun meminta semua pihak menghargai proses yang sedang dilakukan terkait kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
“Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan,” tegasnya.
Secara terpisah, Waketum PKB Jazilul Fawaid meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej berhati-hati mengeluarkan komentar. Menurut dia, komentar seorang pejabat dapat memengaruhi opini publik hingga proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej berbicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.
Kemudian, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, ia menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.
“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember,” kata Omar, Selasa (16/2).
“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” imbuh Omar.***dtc/mpc/bs