Minggu, 28 Februari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

PKB Kritik Wamenkum HAM Beropini Edhy Prabowo-Juliari Layak Dituntut Mati

Rabu, 17 Februari 2021
kanal Politik
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Pernyataan itu menuai kritik.

“Sebagai pejabat negara pembantu presiden jangan buat gaduh beropini yang bukan tupoksinya,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Syamsurijal kepada wartawan, Rabu (17/2).

Anggota Komisi III DPR RI itu meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej tidak asal berbicara. Khususnya, terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga lain.

“Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain,” ujarnya.

Cucun meminta semua pihak menghargai proses yang sedang dilakukan terkait kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

“Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan,” tegasnya.

Secara terpisah, Waketum PKB Jazilul Fawaid meminta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej berhati-hati mengeluarkan komentar. Menurut dia, komentar seorang pejabat dapat memengaruhi opini publik hingga proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak yakin ini penggiringan opini, namun perlu hati hati sebab komentar seorang pejabat negara, apalagi setingkat wakil menteri dapat saja mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej berbicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi COVID-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

Kemudian, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Ia menjelaskan, Edhy dan Juliari melakukan korupsi di saat keadaan darurat yakni pandemi COVID-19. Untuk itu, ia menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut ancaman hukuman mati.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember,” kata Omar, Selasa (16/2).

“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” imbuh Omar.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Edward Omar Sharif Hiariejhukuman mati
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Trump Serang Senator Senior Republikan yang Mengkritiknya

Berita Berikutnya

BI Minta Bank Transparan soal Bunga Kredit, Bisa Bikin Turun?

Related Posts

Politik

Lawan Gerakan Kudeta, 34 Ketua DPD Demokrat se-Indonesia Bacakan Ikrar Setia kepada AHY

Kamis, 25 Februari 2021
Politik

Max Sopacua Siapkan KLB, Partai Demokrat: Hak dari Mana!

Selasa, 23 Februari 2021
Politik

Ruhut Sitompul Sebut AHY Harus Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Jumat, 19 Februari 2021
Politik

Prolegnas Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Wajar Publik Nilai DPR Tak Serius Urus Rakyat

Senin, 15 Februari 2021
Politik

PPP: PD Jangan Spekulasi Gibran Ganjal Anies di 2024

Kamis, 11 Februari 2021
Politik

Istana: Pemerintah Perlu Kritik Keras agar Lebih Terarah

Selasa, 9 Februari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Babak Baru Pusaran Suap Haji Buyung, 2 Politikus PPP Mulai Diadili

Kamis, 25 Februari 2021

Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan 5 Kesatuan Buru Pelaku Pembunuhan Rizka Fitria dan Aprilia Cinta

Kamis, 25 Februari 2021

Sebelum Ditemukan Tewas, Ternyata Rizka Fitria Sudah Dicari Keluarga hingga Minta Bantuan Paranormal

Kamis, 25 Februari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana