Minggu, 8 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rumah Pria Diduga Hina Agama Gegara Cinta Ditolak Sempat Didatangi Warga

Senin, 22 Februari 2021
kanal Daerah
53
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Seirampah(MedanPunya) Polisi menangkap pria bernama Indra Dermawan alias Acong (23) yang diduga menghina agama karena cintanya ditolak di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengatakan rumah pria itu sempat didatangi warga yang kesal terhadap perbuatannya.

“Rumahnya (sempat) dikerumuni massa pada Sabtu (20/2) kemarin,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Senin (22/2).

Polisi kemudian mendatangi rumah Acong dan meminta warga tidak terprovokasi. Acong kemudian dibawa ke Polres Sergai.

“Polisi datang ke lokasi kemudian melakukan pengamanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Robin mengatakan tersangka diduga beraksi karena cintanya ditolak. Robin mengatakan Acong ditolak karena berbeda agama dengan wanita yang dicintainya.

“Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ucap Robin.

Acong diduga melakukan penistaan agama di media sosial. Dia melakukan aksinya menggunakan akun Facebook.

“Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Acong ditahan di Polres Sergai. Acong diduga melanggar Undang-Undang tentang ITE dan Penistaan Agama.

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” jelas Robin.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: menghina agamaPolisiSerdang Bedagai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kecelakaan di Tebing Tinggi Sumut, 9 Orang Tewas

Berita Berikutnya

9 Korban Tewas Kecelakaan Bus Vs Avanza Rombongan Remaja Masjid

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana