Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juni 2021
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Rantauprapat(MedanPunya) Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus mencabut kuku warga.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Morris, Rabu (9/6).

Symon mengatakan sidang telah digelar pada Senin (7/6). Dia menilai perbuatan Imam dan rekan-rekannya menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma tersebut.

Selain Imam, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap tiga teman Imam, yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara.

Menurut Symon, Imam dituntut lebih tinggi dibanding 3 terdakwa lain karena peran Imam yang dinilai lebih dominan. Selain itu, mobil diduga digunakan dalam perkara ini juga diminta jaksa dirampas untuk negara.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini, yakni gancu dan tang, kita minta kepada majelis hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” ucap Symon.

Kuasa hukum Imam, Pris Madani, mengatakan fakta persidangan bertolak belakang dari apa yang dikatakan jaksa dalam tuntutan. Pris menyebut pencabutan kuku menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal lah. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” ucap Pris Madani.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (14/6/2021). Sidang tersebut berisi agenda pembelaan terdakwa.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Imam Firmadimencabut kukupenjara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kerumunan Ojol Order BTS Meal McD di Medan Dibubarkan Satgas Covid-19

Berita Berikutnya

Revitalisasi Terminal Amplas Bisa Lebih Cepat, Kemenhub Target Selesai Tahun Ini

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana