Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku heran karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kegiatan penanganan COVID-19 di Sumut dengan cepat diketahui publik. Menurut Edy, harusnya hal itu masih diketahui internal Pemprov Sumut saja.
“Harusnya belum ranahnya publik, aneh juga saya kalau sampai wartawan tahu,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (2/7).
“Itu masih ranah internal, kok sampai ke ranah publik, salah ini,” imbuhnya.
Edy mengatakan persoalan temuan itu harusnya di proses secara internal dulu oleh Pemprov Sumut selama 60 hari. Dia mengatakan, berdasarkan hitungannya, temuan itu baru berusia 40 hari sejak BPK menyampaikan temuan itu.
“Laporan sampai pertanggungjawaban itu ada waktu 60 hari dicek, nanti baru dia kalau 60 hari tak selesai memang benar-benar ditemukan itu ada kesalahan, barulah ke aparat hukum,” ucap Edy.
Dia menjelaskan mekanisme kegiatan Pemprov Sumut mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Edy mengatakan sejak awal perencanaan kegiatan, BPK sudah melakukan pengawasan.
“Perencanaan itu ranahnya kepala dinas dihadapkan ke BPKP. Dianggarkan, terikut DPRD, Banggar. Pelaksanaan, Inspektorat bersama DPRD ikut melakukan kontrol sesuai fungsinya. Baru pelaporan, diawali dia oleh BPK, makanya dia masuk ke dalamnya. Setelah didata semua pertanggungjawaban, dari laporan ke pertanggungjawaban 60 hari. Kalau tak selesai baru ke publik, ke hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, ada delapan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona di Sumut yang dinilai tidak sesuai ketentuan ditemukan oleh BPK. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.
“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, Kamis (27/5).
Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.
“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs