Minggu, 8 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

783 Bal Pakaian Bekas Ilegal asal Malaysia Diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung

Sabtu, 10 Juli 2021
kanal Daerah
38
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan 783 bal pakaian bekas ke Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung, Tanjungbalai. Ratusan bal barang selundupan tersebut merupakan barang bukti (barbuk) dari sebuah kapal yang ditangkap 2 pekan yang lalu.

“Ya sudah kita limpahkan. Baik perkaranya maupun barang bukti pakaian bekas Monza (istilah di Sumut, untuk pakaian bekas) nya. Ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjungbalai,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.

Parikhesit mengatakan pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/7) semalam. Diantar menggunakan 5 truk oleh tim yang dipimpin Kanit Ekonomi Iptu H Naibaho.

Sesaat setelah diamankan, ratusan bal pakaian bekas tersebut telah diperiksa polisi menggunakan anjing pelacak. Hal ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang diselundupkan di dalamnya.

“Kemarin kita meminta bantuan anjing pelacak dari unit K9 Dit Sabhara Polda Sumut. Ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, seperti Narkoba misalnya dan setelah diperiksa memang tidak ditemukan adanya barang terlarang,” kata Parikhesit.

Terpisah Humas BC Teluk Nibung, Hisar Dohardo membenarkan telah menerima barbuk pakaian bekas yang diserahkan Polres Labuhanbatu. Saat ini barbuk tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) BC Teluk Nibung.

Selanjutnya barbuk bernilai milyaran tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh BC Teluk Nibung. Namun waktunya belum bisa dipastikan, karena masih menunggu upaya penyelidikan yang dilakukan polisi.

“Menurut penyidik, masih akan dilakukan penyelidikan ke arah sana (mencari pemilik barang). Namun jika tetap tak ditemukan ya akan dimusnahkan,” kata Hisar.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/6) silam, personil Polsek Panai Tengah mengamankan sebuah kapal bermotor yang mengangkut 783 bal pakaian bekas. Pakaian bekas ini merupakan barang yang diselundupkan dari Malaysia.

Saat diamankan kapal ini sedang ditambatkan (diparkir) di wilayah tersembunyi di perairan Sungai Barumun. Hal itu dilakukan karena kapal ini sedang mencoba bersembunyi dari kejaran kapal BC.

Polisi tidak menemukan seorang pun awak kapal saat menemukan kapal ini. Tak berapa lama kemudian kapal BC juga muncul di lokasi tersebut.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: pakaian bekasPolres LabuhanbatuTeluk Nibung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Modus Oknum LSM di Asahan ke Kantor Pemerintahan Curi Uang hingga Laptop

Berita Berikutnya

Gempa M 5,6 di Nias Utara, Warga Rasakan Getaran Lemah

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana