Seirampah(MedanPunya) Dua orang pegawai di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian.
Keduanya sama-sama berinisial B yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor yang ditangkap dari belakang kantor BPN, Selasa (13/10).
Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat yang menjadi pemohon dan melakukan pemerasan.
Hingga Rabu, (14/10) keduanya pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai. Informasi yang dihimpun polisi juga masih mendengarkan keterangan korban yang disebut-sebut sebagai warga Sei Bamban yang berdomisili di Tebing Tinggi.
Kabar yang beredar, oknum ASN yang ketangkap adalah sebagai pejabat yang mempunyai jabatan Kasubsi pengukuran.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata yang dikonfirmasi tidak menampik kalau pihaknya ada melakukan OTT.
Namun demikian dirinya belum bersedia untuk banyak berkomentar.
Disebut kalau Kapolres akan menyampaikan kasus ini kepada wartawan nantinya.
“Nanti Pak Kapolres yang akan menyampaikan ya. Kita masih lakukan pemeriksaan saja. Yang jelas masih kita kembangkan juga ini. Pasti akan kita sampaikan ke masyarakat nanti (soal tangkapan),” kata AKP Pandu Winata.
Ia menyebut dalam hal ini pihak kepolisian pasti akan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.
Saat ditanyai apakah statusnya sudah tersangka Pandu pun belum bersedia berkomentar.
“Nanti biar Pak Kapolres saja ya,” kata Pandu.
Informasi lain yang didapat disebut-sebut ada uang senilai Rp 4 juta yang telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Selain itu juga ada beberapa dokumen yang disita dimana diambil dari dalam kantor BPN.***trb/mpc/bs