Sergai(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) inisial DM (24) ditangkap karena mencabuli bocah SD. Pelaku DM telah buron sejak tahun 2019.
Kasi Humas Porles Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sergai pada 2019 lalu. Setelah bertahun-tahun, pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kecamatan Perbaungan, pada Jumat (12/1).
“Polres Sergai mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini melarikan diri telah kembali ketempat kediamannya,” kata Edward, Selasa (16/1).
Edward menyebut korban S saat kejadian itu masih berusia enam tahun. Awalnya, pada sekitar pukul 21.00 WIB, keluarga korban menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga. Namun, saat itu, warga tersebut juga mengaku tengah mencari anaknya yang sebelumnya bermain dengan korban.
Tak lama, korban dan temannya pun pulang. Lalu, teman korban bercerita bahwa celana korban telah dibuka oleh pelaku di rumah tetangga korban.
“Pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya, lalu akhirnya korban mengakui bahwa kelamin korban dipegang terlapor, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit,” ujarnya.
Atas kejadian itu, keluarga korban sempat menanyakan hal itu kepada pelaku, tetapi pelaku tidak mengaku. Alhasil, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Sergai.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu langsung menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan pelaku. Namun, setelah kejadian itu pelaku pergi melarikan diri dan baru ditangkap setelah pulang ke rumahnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan. Selanjutnya, dibawa dan diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs