Ahli Psikiatri-Pidana Diperiksa Usut Kasus Santriwati Dilecehkan di Langkat

Stabat(MedanPunya) Polres Langkat masih terus mengusut kasus santriwati yang diduga dilecehkan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengaku bakal memeriksa saksi ahli psikiatri dan ahli pidana.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengaku pihaknya masih terus memeriksa para saksi.

“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan proses pemeriksaan beberapa saksi,” kata Yudianto, Rabu (11/10).

Yudianto menyebutkan sejauh ini ada 13 saksi yang telah diperiksa. Untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas, pihaknya pun bakal memintai keterangan dua saksi ahli, yakni ahli psikiatri dan pidana.

“Jadi untuk rencana tindak lanjut ke depan, kami segera periksa saksi yang mengeluarkan hasil psikiatri dan ahli pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang staf di Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Langkat, Malahayati mengatakan orang tua korban mengadukan soal itu beberapa waktu lalu. Korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP.

“Berdasarkan pengaduan korban, pelecehan seksual dilakukan oleh pemilik pesantren berinisial K (35). Pelaku ini juga sebagai guru,” kata Malahayati, Minggu (10/9).

Diketahui korban mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut. Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.

Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version