Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara di Kasus Kerangkeng

Rabu, 30 November 2022
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan, Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan

Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa,” ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, Rabu (30/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, Jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pantauan di lokasi, selama persidangan terlihat anggota kepolisian berjaga di dalam maupun di sekitar ruangan sidang. Tak hanya itu, ada beberapa pemuda dengan menggunakan pakaian ormas yang juga hadir disekitaran PN Stabat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusiaPN Stabat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ibu di Tapteng Lahirkan Bayi di Halaman Puskesmas yang Tutup

Berita Berikutnya

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, 2 Anggota DPRD Medan Segera Diperiksa

Related Posts

Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana