Kamis, 9 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara di Kasus Kerangkeng

Rabu, 30 November 2022
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan, Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan

Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa,” ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, Rabu (30/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, Jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pantauan di lokasi, selama persidangan terlihat anggota kepolisian berjaga di dalam maupun di sekitar ruangan sidang. Tak hanya itu, ada beberapa pemuda dengan menggunakan pakaian ormas yang juga hadir disekitaran PN Stabat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusiaPN Stabat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ibu di Tapteng Lahirkan Bayi di Halaman Puskesmas yang Tutup

Berita Berikutnya

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, 2 Anggota DPRD Medan Segera Diperiksa

Related Posts

Daerah

Kronologi Maling Kerbau di Karo Tewas Dihajar Warga Lalu Mobilnya Dibakar

Kamis, 9 Februari 2023
Daerah

Pelabuhan Tanjungbalai Dibuka Lagi setelah 3 Tahun Tutup

Rabu, 8 Februari 2023
Daerah

Oknum TNI-Polri Kompak Curi Rel Kereta Api

Selasa, 7 Februari 2023
Daerah

Honda HR-V Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Medan, 2 Orang Tewas

Kamis, 2 Februari 2023
Daerah

Ibu di Labusel Dorong Anaknya dari Mobil, Polisi Turun Tangan

Kamis, 2 Februari 2023
Daerah

Jambret Guru SD, Abang Adik di Asahan Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Jokowi Baru Woro-woro Kebebasan Pers, tapi Paspampresnya Halangi Jurnalis Liputan

Kamis, 9 Februari 2023

Pria yang Ngaku Panglima Perang Tawuran di Belawan Ditangkap

Kamis, 9 Februari 2023

Pedagang di Medan Kecewa Jokowi Tak Jadi Datang, Padahal Mau Curhat

Kamis, 9 Februari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana