Minggu, 8 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anak Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara di Kasus Kerangkeng

Rabu, 30 November 2022
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan, Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan

Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa,” ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, Rabu (30/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, Jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pantauan di lokasi, selama persidangan terlihat anggota kepolisian berjaga di dalam maupun di sekitar ruangan sidang. Tak hanya itu, ada beberapa pemuda dengan menggunakan pakaian ormas yang juga hadir disekitaran PN Stabat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusiaPN Stabat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ibu di Tapteng Lahirkan Bayi di Halaman Puskesmas yang Tutup

Berita Berikutnya

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, 2 Anggota DPRD Medan Segera Diperiksa

Related Posts

Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

PDIP Medan Adukan Menkop Budi Arie ke Polisi karena Tudingan Terlibat Judol

Rabu, 4 Juni 2025

Harga Tiket Pesawat Medan Tujuan Jakarta hingga Bali Turun Jelang Idul Adha

Rabu, 4 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana