Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juni 2021
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Rantauprapat(MedanPunya) Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus mencabut kuku warga.

“Ya sudah kita tuntut, terhadap Imam Firmadi dan kawan-kawan yang kita buktikan ialah pasal 170 ayat (2) ke 2 Junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Jadi bahasanya adalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban, dalam hal ini Muhammad Jefri Yono, yang dilakukan secara berlanjut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labusel, Symon Morris, Rabu (9/6).

Symon mengatakan sidang telah digelar pada Senin (7/6). Dia menilai perbuatan Imam dan rekan-rekannya menyebabkan korban mengalami luka berat dan trauma tersebut.

Selain Imam, jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap tiga teman Imam, yakni Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara.

Menurut Symon, Imam dituntut lebih tinggi dibanding 3 terdakwa lain karena peran Imam yang dinilai lebih dominan. Selain itu, mobil diduga digunakan dalam perkara ini juga diminta jaksa dirampas untuk negara.

“Terkait barang bukti dalam perkara ini, yakni gancu dan tang, kita minta kepada majelis hakim agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk mobil, kita minta untuk dirampas untuk negara,” ucap Symon.

Kuasa hukum Imam, Pris Madani, mengatakan fakta persidangan bertolak belakang dari apa yang dikatakan jaksa dalam tuntutan. Pris menyebut pencabutan kuku menurut mereka tidak terbukti dalam persidangan.

“Yang pasti kita sedang proses penyusunan pembelaan. Dari sisi fakta banyak hal yang terungkap sebenarnya. Ada beberapa hal lah. Misalnya tidak ada cabut kuku, terus kemudian menurut ahli kita tidak ada penganiayaan berat seperti yang digambarkan dalam dakwaan, banyak hal lah,” ucap Pris Madani.

Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (14/6/2021). Sidang tersebut berisi agenda pembelaan terdakwa.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Imam Firmadimencabut kukupenjara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kerumunan Ojol Order BTS Meal McD di Medan Dibubarkan Satgas Covid-19

Berita Berikutnya

Revitalisasi Terminal Amplas Bisa Lebih Cepat, Kemenhub Target Selesai Tahun Ini

Related Posts

Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana