Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah yang Bantu Anak Bunuh Sopir Travel Belum Juga Ditangkap dan Berkeliaran

Selasa, 14 Juni 2022
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Legimin, ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh bernama Bakri sampai detik ini belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Saat ini, Polres Langkat sudah memasukkan ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih kejar posisi keberadaan Legimin,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Loius, Selasa (14/6).

Dalam kasus ini, Legimin berperan menikam sopir travel bernama Bakri dengan pisau.

Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan banyak darah dan seketika meninggal.

Menurut Kapolres langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, setelah menikam sopir travel asal Aceh itu, Legimin langsung mengambil alih kemudi dari korban.

“Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku (Marwan Syahputra). Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil,” jelasnya.

Sesudah itu, Legimin membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.

“Setelah berada di rumah para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah,” ungkapnya.

Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.

“Kemudian korban di taruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar,” ungkapnya.

Karena perbuatan ini, aparat kepolisian menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPolres Langkatsopir travel
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot

Berita Berikutnya

UEFA Nations League: Inggris Dihajar Hungaria 0-4

Related Posts

Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

China Cuma Butuh 16 Hari Selamatkan Astronot Terdampar, NASA 9 Bulan

Sabtu, 29 November 2025

Legenda Barcelona Peringatkan Hansi Flick soal Rapuhnya Lini Belakang Tim

Sabtu, 29 November 2025

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana