Rabu, 11 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah yang Bantu Anak Bunuh Sopir Travel Belum Juga Ditangkap dan Berkeliaran

Selasa, 14 Juni 2022
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Legimin, ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh bernama Bakri sampai detik ini belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Saat ini, Polres Langkat sudah memasukkan ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih kejar posisi keberadaan Legimin,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Loius, Selasa (14/6).

Dalam kasus ini, Legimin berperan menikam sopir travel bernama Bakri dengan pisau.

Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan banyak darah dan seketika meninggal.

Menurut Kapolres langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, setelah menikam sopir travel asal Aceh itu, Legimin langsung mengambil alih kemudi dari korban.

“Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku (Marwan Syahputra). Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil,” jelasnya.

Sesudah itu, Legimin membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.

“Setelah berada di rumah para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah,” ungkapnya.

Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.

“Kemudian korban di taruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar,” ungkapnya.

Karena perbuatan ini, aparat kepolisian menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPolres Langkatsopir travel
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot

Berita Berikutnya

UEFA Nations League: Inggris Dihajar Hungaria 0-4

Related Posts

Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana