Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ayah yang Bantu Anak Bunuh Sopir Travel Belum Juga Ditangkap dan Berkeliaran

Selasa, 14 Juni 2022
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Legimin, ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh bernama Bakri sampai detik ini belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Saat ini, Polres Langkat sudah memasukkan ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih kejar posisi keberadaan Legimin,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Loius, Selasa (14/6).

Dalam kasus ini, Legimin berperan menikam sopir travel bernama Bakri dengan pisau.

Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan banyak darah dan seketika meninggal.

Menurut Kapolres langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, setelah menikam sopir travel asal Aceh itu, Legimin langsung mengambil alih kemudi dari korban.

“Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku (Marwan Syahputra). Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil,” jelasnya.

Sesudah itu, Legimin membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.

“Setelah berada di rumah para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah,” ungkapnya.

Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.

“Kemudian korban di taruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar,” ungkapnya.

Karena perbuatan ini, aparat kepolisian menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPolres Langkatsopir travel
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot

Berita Berikutnya

UEFA Nations League: Inggris Dihajar Hungaria 0-4

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana