Jumat, 19 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bendahara Desa di Asahan Ini Senyum-senyum saat Ditangkap Gegara Korupsi

Selasa, 20 September 2022
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Asahan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangkap Rahmad Fauzi Batu Bara, seorang bendahara desa yang diduga melakukan korupsi penggelapan dana Bumdes dan bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Saat ditangkap, Rahmad terlihat senyam-senyum seolah-olah tak merasa bersalah.

Dilihat detikSumut dari foto yang diperoleh dari Kejari Asahan, Rahmad memakai rompi khas tahanan kejaksaan. Dia berdiri di tengah-diapit oleh empat orang di antaranya penyidik kejaksaan.

Dalam foto tersebut, terlihat Rahmad tersenyum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau mengatakan setelah ditahan Rahmad Fauzi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir.

“Pengamanan kepada tersangka Rahmad Fauzi Batubara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam dan penyaluran bantuan langsung tunai dari dana desa. Dia ditangkap di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara hari Senin malam kemarin,” kata Josron kepada wartawan, Selasa (20/9).

Sebelumnya, tersangka Rahmad Fauzi Batubara pernah dipanggil untuk diperiksa sejak bulan Juni 2022 lalu namun ia menghilang setelah pemanggilan tersebut hingga akhirnya ia tertangkap. Kejaksaan juga telah menerbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku terkait kasus ini.

“Adapun nilai kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sekitar Rp 200 juta rupiah,” ujarnya.

Kejaksanaan Negeri Asahan, kata Josron, kini masih menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pengungkapan kasus korupsi melibatkan pejabat desa di Asahan memang bukan kali pertama diungkap Kejaksaan.

Pada akhir Agustus lalu, Yantono mantan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding melakukan korupsi anggaran dana desa pada tahun 2018-2019 saat menjabat. Inspektorat menemukan laporan kerugian negara sebesar Rp 352 juta lebih.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: dana BumdesKejari Asahankorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Kasus Di-SP3 Padahal Penyidik Terima Uang, Begini Penjelasan Polisi

Berita Berikutnya

Viral Siswi SMP di Medan Dipukul-Dijambak Teman Sekelas, Polisi Selidiki

Related Posts

Daerah

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025
Daerah

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025
Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana