Selasa, 18 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bermodal Kata ‘Sayang’, Pria berusia 20 Tahun Tiduri Anak Majikan Berusia 9 Tahun

Rabu, 16 September 2020
kanal Daerah
41
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Ibarat kacang lupa kulitnya, itulah yang menggambarkan karakter AG alias A (20) yang merupakan tersangka kasus pencabulan.

Pasalnya ia, yang lebih kurang 4 tahun bekerja membantu keluarga korban, malah tega meniduri anak majikannya.

Aksi pelaku yang sudah berulangkali akhirnya ketahuan pada Senin (7/9/2020) lalu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, saat itu orangtua korban mendapat laporan dari anaknya bahwa Bunga (nama samaran) dalam keadaan tidur tanpa busana di kamar pelaku.

“Ia (bapak korban) kemudian memberitahu kepada istrinya. Hingga kedua orang tuanya membuat laporan ke Polres Sibolga,” ujarnya, Rabu (16/9).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sormin, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit operasional untuk mengamankan pelaku dan kemudian membawa ke Polres Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tinggal di rumah korban di Kelurahan Panca Gerobak Sibolga. Pelaku mengenal Bunga sebab tinggal di rumah itu dan bekerja membantu orang tua korban berjualan,” ungkapnya.

Dalam pengakuan pelaku, sambung Iptu R Sormin, perbuatannya lebih dari sekali dan terakhir diketahui.

“Untuk melakukan perbuatan asusila tersebut, pengakuan pelaku ia tidak pernah mengucapkan kata-kata ancaman atau kekerasan. Namun ia hanya sering memanggil atau mengucap kata ‘Sayang’ pada Bunga. Pelaku juga tidak pernah memberi imbalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanSibolgatersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mantan Rektor USU Prof Chairuddin P Lubis Meninggal Dunia

Berita Berikutnya

6 Poin Sanksi Berat Dirjen Dikti untuk Institut Teknologi Medan (ITM)

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025

Gattuso Khawatir dengan Italia

Senin, 17 November 2025

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana